Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) Apakah Sebagai e-KTP Pengganti?

IKD - KTP Digital Kemendagri
Sumber :
  • Kemendagri

Gadget – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan terobosan besar dalam sistem kependudukan dengan menggantikan e-KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Langkah ini menciptakan transisi menuju pelayanan publik digital yang lebih efisien.

Identitas Kependudukan Digital (IKD): Inovasi e-KTP Pengganti

IKD merupakan bentuk inovasi terbaru yang memungkinkan akses identitas melalui smartphone.

Dalam upaya meningkatkan pelayanan, masyarakat dapat mengaktifkannya melalui aplikasi khusus IKD.

Tujuan dan Fungsi IKD

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 menetapkan tujuan penggantian e-KTP dengan IKD.

Tujuan IKD

  • Teknologi Informasi dan Kependudukan: Mengikuti tren digitalisasi kependudukan.
  • Pemanfaatan Digitalisasi Kependudukan: Meningkatkan manfaat bagi penduduk.
  • Transaksi Pelayanan Digital: Mempermudah dan mempercepat layanan publik dan privat.
  • Keamanan Identitas: Mencegah pemalsuan dan kebocoran data melalui sistem autentikasi.

Fungsi IKD

  • Pembuktian Identitas: Menegaskan identitas seseorang.
  • Autentikasi Identitas: Memastikan keaslian identitas.
  • Otorisasi Identitas: Memberikan wewenang berdasarkan identitas.

Meski IKD mulai diterapkan, e-KTP tidak secara otomatis tergantikan. Keduanya saling melengkapi, mempertimbangkan kondisi masyarakat yang belum sepenuhnya siap dengan digitalisasi.

IKD Diterapkan Bertahap: Tak Serta Merta Gantikan KTP-el

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa IKD tidak langsung menggantikan KTP-el. Sebaliknya, keduanya berjalan bersamaan.

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," ujarnya.

IKD telah diuji coba sejak Desember 2022, dengan 6,850 juta jiwa yang telah mengaktifkannya. Teguh menegaskan bahwa IKD diharapkan menjadi dompet digital, mempermudah proses pengurusan dokumen.

Perihal informasi terkait KTP-el yang tidak berlaku per 1 Januari 2024, Teguh memastikan bahwa KTP-el dan IKD berjalan beriringan. Keunggulan IKD termasuk keamanan tinggi, kecepatan transaksi, dan efisiensi penggunaan kertas.

Terkait blankspot jaringan internet, Teguh menegaskan bahwa IKD tidak langsung menggantikan KTP-el, mempertimbangkan kendala teknologi dan konektivitas di sejumlah daerah.

IKD Inline dengan Sistem Pemerintahan Elektronik

"IKD itu informasi elektronik untuk mengimplementasikan data pribadi, itu adalah KTP-el bentuk digital, fitur yang lebih lengkap melalui aplikasi," kata Teguh Setyabudi.

IKD tidak hanya menyajikan data pengguna, tetapi juga data keluarga dan berbagai fitur pelayanan administrasi kependudukan.

Sebagai bagian dari inovasi Dukcapil, IKD bisa menjadi dompet digital dan pusat layanan publik.

IKD dan KTP-el Saling Melengkapi

Teguh Setyabudi, Dirjen Dukcapil, menyatakan bahwa kebijakan migrasi dari KTP-el ke IKD melibatkan pertimbangan teknologi dan kebutuhan efisiensi.

"Pertama, kita harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital yang kian pesat. Ada tuntutan agar layanan publik lebih cepat, mudah, transparan, dan akurat," ujar Teguh.

IKD masih dalam tahap aktivasi bertahap, dengan 6,85 juta penduduk yang telah melakukannya per Desember 2023. Dukcapil terus melakukan pembenahan, termasuk infrastruktur IT dan perubahan regulasi untuk menyelaraskan IKD dengan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dengan transisi ini, Indonesia memasuki era baru di mana layanan publik menjadi lebih digital, efisien, dan terjamin keamanannya.

Sebelum membuat IKD, pastikan Anda menyiapkan beberapa dokumen, termasuk KTP elektronik, dan tentu saja, sebuah perangkat smartphone yang terkoneksi ke internet. Untuk membuat IKD, ikuti langkah-langkah pada artikel berikut:  Menggagas Era Baru: Panduan Lengkap Pembuatan Digital ID Pengganti e-KTP yang Praktis!

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget dan Berita lain setiap harinya melalui Gadget VIVA. Segera bergabung di Channel WhatsApp "Gadget VIVA" dengan mengklik tautan https://whatsapp.com/channel/0029VaAJt8J5kg72nVAkFF3y, lalu ikuti channel tersebut.