Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!

Sistem Tilang Poin 2025: Siap-Siap SIM Anda Bisa Dicabut!
Sumber :
  • Dok. Dishub Surabaya

Penahanan/Pencabutan Sementara

Pengendara harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi sesuai Pasal 38 ayat (2) Perpol No. 5/2021 untuk mendapatkan kembali SIM.

Pencabutan Permanen

  • Pemilik SIM harus menyelesaikan masa sanksi berdasarkan putusan pengadilan.
  • Setelah masa sanksi berakhir, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru dengan memenuhi syarat pendidikan, pelatihan, dan prosedur pembuatan SIM.

Sistem ini memberikan kesempatan kepada pelanggar untuk memperbaiki perilaku berkendara melalui edukasi dan pelatihan, sehingga keselamatan di jalan dapat lebih terjamin.

Dampak dan Harapan dari Sistem Tilang Poin

Penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan hukuman, tetapi juga mendidik pengendara agar lebih sadar akan pentingnya keselamatan berkendara. Dengan adanya merit point system, Korlantas Polri berharap tingkat pelanggaran lalu lintas dapat menurun secara signifikan, dan pengendara semakin patuh terhadap aturan yang berlaku.