Blokir PayPal Dibuka Sementara Agar Pengguna Bisa Pindahkan Uang
- Foto: Istimewa
Gadgetviva – Blokir PayPal dibuka kembali. Pemerintah telah membuka kembali akses ke aplikasi pembayaran luar negeri, PayPal. Namun pembukaan ini sifatnya sementara, untuk kepentingan pengguna PayPal di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap jika dalam masa pembukaan sementara ini, pengguna bisa melakukan migrasi semua isi yang ada di dalam aplikasi PayPal. Kemudian bisa dipindahkan ke aplikasi lain yang sudah mendaftar agar saat blokir PayPal, pengguna tidak dirugikan.
"Manfaatkan masa pembukaan sementara ini untuk melakukan pemindahan uang yang ada di PayPal. Mudah-mudahan waktu ini bisa dimanfaatkan dan kita bisa menegakkan aturan perundang-undangan yang ada," kata Semmy, dalam konferensi pers secara virtual, Minggu, 31 Juli 2022.
Dikatakan Semmy, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali PayPal secara sementara sejak pukul 08.00 WIB pagi ini. Aplikasi tersebut sudah bisa diakses kembali, paling lambat pukul 10.00 WIB.
"Ini kami buka untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan migrasi, agar duit tidak hilang," jelas Semmy.
Semmy menyebut, pembukaan akses sementara ke PayPal hanya diberikan kesempatan sampai 5 hari ke depan. Tepatnya sampai Jumat, 5 Agustus 2022. Sampai waktu diberikan, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik, memindahkan semua uang mereka dari PayPal ke aplikasi pembayaran lain.
Sampai saat ini, Semmy mengungkap, PayPal belum berkoordinasi maupun melakukan korespondensi dengan pihak pemerintah. Namun untuk kepentingan pengguna di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk membuka sementara. Padahal pemerintah telah membuka kesempatan PSE, termasuk PayPal, untuk mendaftar sejak November 2020.
"Sementara waktu, kami tetap menunggu itikad baik PayPal. Harapan kami, mereka bisa comply, ke pemerintah. Khusus untuk keuangan, kami juga selalu bekerja sama dengan OJK dan Kementerian Keuangan," katanya.
Semmy menyarankan jika uang di PayPal bisa dipindahkan ke aplikasi lain. Di Indonesia pun sudah banyak bank digital bertebaran. PayPal pun diminta untuk mengurus pendaftaran, tak hanya ke Kominfo tapi juga mengurus perizinan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan, karena PayPal masuk kategori pelaku jasa keuangan.
Diketahui, pelaku jasa keuangan di Indonesia berjumlah 3000 lebih. Sampai hari ini, ada 9039 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang sudah terdaftar. Sementara ini pemerintah telah memblokir 7 PSE, termasuk blokir PayPal, DOTA 2 dan Yahoo Search Engine.