Pemerintah Tak Langsung Blokir Instagram Dkk, Ini Tahapannya

Kemenkominfo Security Operations Center
Sumber :
  • Foto: Kemenkominfo

Gadgetviva – Pemerintah mengaku tidak akan langsung memblokir Instagram, Google, Facebook dan penyedia sarana elektronik (PSE) lainnya yang belum mendaftar ulang. Tidak seperti yang selama ini diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengaku akan memblokir semua PSE yang tidak mendaftar ulang eksistensi mereka di tanah air.

Pemerintah Berencana Wujudkan Kecepatan Internet 100Mbps, Mungkinkah Terwujud

Hal ini diungkap oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers-nya yang dilakukan hari ini, Selasa, 19 Juli 2022. Menurut Semmy, ada tiga tahapan yang harus dilalui Kemenkominfo untuk memberikan kelonggaran kepada para PSE itu, sebelum akhirnya melakukan pemblokiran.

"Kami tidak akan serta merta melakukan pemblokiran. Ada beberapa sanksi yang akan kami lakukan sebelum memblokir. Pertama, sudah pasti kami berikan surat teguran dulu. Jika mereka tidak gubris, baru kami berikan sanksi denda. Jika tidak juga, baru kemudian kami lakukan pemblokiran," tulis Semmy.

Kemenkominfo Berkomitmen Hadirkan Konektivitas Andal Untuk Sukseskan Pemilu 2024

Aplikasi mobile

Photo :
  • Unsplash.com

Dikatakan Semmy, sanksi sudah pasti akan diberikan atas izin menteri. Pemerintah akan bisa melihat niat baik para PSE itu untuk tetap beroperasi di Indonesia. Nanti, kata Semmy, pemerintah akan mendata semua. Denda pun akan dilakukan jika sudah ada PP yang disiapkan oleh pemerintah.

Kemenkominfo Perkuat Jaringan PDNS untuk Menjaga Keamanan Data Pemilu 2024

"Pemblokiran pun sifatnya sementara. Jika mereka sudah mendaftar, maka blokir akan dicabut, atau dinormalisasi. Secepatnya mereka mendaftar, langsung dicabut blokirnya dari sistem," kata Semmy.

Baca juga: Fitur Samsung One UI Watch 4.5

Halaman Selanjutnya
img_title