Pegi Setiawan Bakal Diganti Rugi? Polda Jabar Beri Jawaban!

Pegi Setiawan Bebas! Polisi Wajib Bayar Ganti Rugi? Ini Penjelasan Polda Jabar!
Sumber :
  • tvonenews.com

Dikutip dari VIVA.co.id (8/7/2024), Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menegaskan bahwa putusan praperadilan Pegi Setiawan hanya mewajibkan dua hal:

  1. Pembebasan Pegi Setiawan: Pegi dibebaskan dari status tersangka dan buronan.
  2. Penghentian Penyidikan: Penyidikan kasus yang menjerat Pegi Setiawan dihentikan.

Nurhadi menekankan bahwa putusan tersebut tidak menyebutkan kewajiban ganti rugi atau bentuk kompensasi lainnya bagi Pegi Setiawan.

"Jadi, putusan hakim hanya mewajibkan kami untuk membebaskan Pegi dan menghentikan penyidikan," tutur Nurhadi, Senin (8 Juli 2024).

Ia menambahkan bahwa Polda Jabar akan menghormati putusan hakim dan segera menjalankan proses pembebasan Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan dibebaskan dari tuduhan pembunuhan Vina dan Eky setelah praperadilannya dikabulkan. Namun, belum ada kepastian apakah Pegi akan mendapatkan ganti rugi dari Polda Jabar. Kemenangan Pegi dalam praperadilan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget