OJK Mulai Berlakukan Pengawasan di Industri Kripto Awal Januari 2025

OJK Mulai Berlakukan Pengawasan di Industri Kripto Awal Januari 2025
Sumber :
  • Istimewa

GadgetOtoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) telah menetapkan bahwa mulai Januari 2025, mereka akan mengawasi aktivitas kripto sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Paytren Tutup Permanen: Yusuf Mansur Pasrah, OJK Ungkap Pelanggaran Berat

Keputusan ini sekaligus mengakhiri era pengawasan kripto yang sebelumnya dilakukan oleh Bappebti.

Menurut laporan Antara, OJK sedang dalam proses penyusunan Peraturan OJK (POJK) sebagai langkah lanjutan dari peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto.

6 Altcoin Pilihan yang Akan Naik Tinggi Dalam Waktu Dekat, Ini Alasannya!

"Kami di OJK telah menetapkan kerangka kerja untuk pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta aset kripto," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Selasa (20/1).

Peraturan yang sedang disusun oleh OJK akan berfokus pada pengembangan aset keuangan digital dan aset kripto, penguatan integritas pasar, perlindungan konsumen, mitigasi risiko, serta stabilitas keuangan.

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Paytren, OJK Ungkap Sederet Pelanggaran Serius!

Peralihan kewenangan dan pengawasan terhadap aset kripto ini dilakukan untuk memastikan kelancaran aktivitas di sektor aset keuangan digital serta memberikan dampak positif bagi industri jasa keuangan.

Hasan memastikan bahwa selama proses peralihan dan implementasi aturan pengawasan kripto oleh OJK, pedagang aset kripto yang telah terdaftar dan memperoleh izin dari Bappebti sebelumnya akan secara otomatis diakui oleh OJK.

OJK Berkoordinasi dengan Ekosistem Kripto

Hasan juga menyampaikan bahwa akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur peralihan tugas dan kewenangan tersebut, yang tidak hanya mencakup aset keuangan digital dan aset kripto, namun juga aset keuangan derivatif.

Sebelum peraturan tersebut diterbitkan, OJK telah melakukan koordinasi dan sinergi dengan Bappebti serta anggota ekosistem kripto di Indonesia, termasuk kliring, pedagang aset kripto, dan depositori. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa peralihan tersebut berjalan lancar dan meminimalkan gangguan terhadap aktivitas pasar kripto di Indonesia.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget