Bukalapak Digugat Harmasland Sebesar Rp1 Triliun!

Ilustrasi aplikasi Bukalapak
Sumber :
  • Gizmologi.id

Gadgetviva – Bukalapak, unicorn pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia, menghadapi kemelut baru. Perusahaan ecommerce ini digugat oleh PT Harmas Jalesveva selaku pengembang properti Harmasland ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Combo TikTok Shop dan Tokopedia: Saingan Berat bagi E-commerce Lain, Siapa yang Bakal Menang?

Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa selama 5 tahun dengan nilai ganti rugi sebesar Rp1,1 Triliun. Bahkan Harmasland ternyata sudah mengajukan gugatan kedua kepada emiten teknologi dan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA).

Menanggapi gugatan kedua ini, Bukalapak mengaku sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

TikTok Shop Gandeng Tokopedia, Bukalapak, dan Chairul Tanjung, Bakal Bangkit Lagi?

Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.

Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

Token Memecoin MANEKI yang Sedang Viral, Kamu Sudah Tau?

Selanjutnya, Harmasland melayangkan gugatan yang terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada hari Kamis (30/6/2022). Mereka meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Reaksi Bukalapak

Halaman Selanjutnya
img_title