OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Waspada Ciri-Ciri Pinjaman Online Tak Manusiawi

OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Waspada Ciri-Ciri Pinjaman Online Berbahaya
Sumber :
  • Tim Gouw / Unsplash

Gadget – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas terhadap pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga 24 Januari 2025, OJK telah memblokir 543 pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin. Keputusan ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat dari ancaman pinjaman online ilegal yang sering kali melakukan praktik penagihan yang tidak manusiawi.

543 Pinjol Ilegal Diblokir OJK, Bagaimana Modus Operasinya?

OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Cek Daftar Lengkapnya!

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa mayoritas pinjol ilegal ini beroperasi melalui media sosial seperti Facebook, serta situs unduhan aplikasi pihak ketiga seperti apkmonk.com dan apksos.com.

Modus operandi mereka cukup licik. Pinjol ilegal menawarkan pinjaman dengan syarat mudah melalui SMS atau spam telepon, tetapi meminta akses penuh ke data pribadi pengguna, termasuk kontak dan galeri foto. Jika peminjam mengalami gagal bayar (galbay), mereka akan diintimidasi dan diteror secara psikologis.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025, Korban Galbay Masih Dikejar?

Agar tidak terjerat pinjaman online ilegal, masyarakat perlu mengenali ciri-cirinya. Berikut beberapa tanda utama pinjol ilegal yang patut diwaspadai:

Ciri-Ciri Pinjol Legal:

Halaman Selanjutnya
img_title
OJK Blokir 543 Pinjol Ilegal Februari 2025! Cek Daftar Lengkapnya!