Waspada Modus 'Salah Transfer' Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Ilustrasi pinjaman online
Sumber :
  • Istimewa

Gadget – Dwi, sebut saja demikian, merasa kaget lantaran rekening yang tadinya kosong alias nol, tiba-tiba terisi penuh. Total ada Rp15 juta yang masuk ke dalam rekeningnya tersebut. Salah transfer, tapi dia tak tahu apa yang harus dilakukan.

8 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah dan Cepat Cair, Legal dan Terdaftar di OJK 2024

Kasus tersebut saat ini sedang marak terjadi. Ternyata ini adalah salah satu akal-akalan penyedia pinjol ilegal untuk menjebak korban agar terikat pinjaman. Terkadang ada juga orang lain yang menggunakan rekening kita sebagai wadah transfer, yang kemudian dianggap sebagai salah transfer.

Banyak korban yang tertipu dan langsung melakukan transfer balik. Padahal, jika hal itu dilakukan, tagihan pinjaman akan tetap ditagih atas nama korban. Jadi, ada baiknya untuk mengikuti beberapa tips yang dipaparkan OJK terkait modus salah transfer pinjol ilegal.

Waspadalah! KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya

Berikut tips dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

Risiko Galbay Pinjol OJK Legal, Gagal Bayar Pinjol

Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran" atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Diketahui, saat ini Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI bentukan OJK telah telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. 

Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

 

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget