iPhone 16 dan Google Pixel Resmi Diblokir, Ini 7 Poin Penting yang Harus Kamu Tahu!
- Apple
Gadget – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan poin-poin kebijakan terkait larangan penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua perangkat elektronik yang beredar memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Berikut adalah poin-poin utama kebijakan ini:
1. Penjualan Dilarang Tanpa Sertifikat TKDN
Produk iPhone 16, Google Pixel, dan ponsel lainnya yang belum memiliki sertifikat TKDN resmi dari Kemenperin tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan di pasar Indonesia. Kemenperin mewajibkan setiap ponsel yang dijual di Indonesia untuk memiliki minimal 40% komponen lokal sebagai syarat TKDN.
2. Hanya Bisa Masuk melalui Barang Bawaan dan Kiriman Luar Negeri
Meski dilarang dijual secara resmi, perangkat seperti iPhone 16 dan Google Pixel masih bisa dibawa masuk ke Indonesia dengan status barang bawaan penumpang atau sebagai barang kiriman dari luar negeri. Namun, ada batasan ketat untuk mekanisme ini, yaitu hanya untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan di dalam negeri.
3. Aturan Ketat untuk Barang Bawaan Penumpang
Untuk membawa iPhone 16 atau Google Pixel ke Indonesia sebagai barang bawaan, penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua perangkat per orang. Batasan ini berlaku hanya sekali dalam setahun dan dimaksudkan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Bea Cukai akan mengawasi ketat mekanisme ini di titik masuk.