iPhone 16 dan Google Pixel Resmi Diblokir, Ini 7 Poin Penting yang Harus Kamu Tahu!

Poin-Poin Penting Kebijakan Blokir iPhone 16 dan Google Pixel oleh Kemenperin
Sumber :
  • Apple

4. Alasan Aturan TKDN: Keberimbangan Bagi Investor

Selain iPhone 16 Series, Pemerintah juga Larang Jual-Beli Google Pixel di Indonesia

Aturan TKDN ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi semua investor yang beroperasi di Indonesia. Dengan syarat komponen lokal, pemerintah berharap perusahaan internasional akan berinvestasi lebih banyak dalam industri lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor teknologi dalam negeri.

5. Pengawasan Penjualan iPhone 16 dan Google Pixel di Toko Online

Kemenperin akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam melakukan pengawasan ketat terhadap penjualan online.

Pemerintah Akan Blokir IMEI iPhone 16: Apple Fanboy Gigit Jari?

Produk seperti iPhone 16 dan Google Pixel yang dijual di marketplace tanpa sertifikat TKDN akan diturunkan dari platform. Hal ini untuk mencegah penjualan ilegal di kanal digital.

6. Tindakan Tegas untuk Penjualan Offline

Untuk memastikan kepatuhan di toko fisik, Kemenperin juga meminta kerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan aparat penegak hukum. Mereka akan melakukan pengawasan dan tindakan hukum terhadap penjual yang masih menjual perangkat yang melanggar aturan TKDN.

Halaman Selanjutnya
img_title
Google Pixel Diblokir! Apa Saja Keunggulannya yang Bikin Penasaran?