Utang Tanpa Sepengetahuan? Begini Cara Cek Penyalahgunaan KTP Anda
Rabu, 15 Januari 2025 - 05:00 WIB
Sumber :
- cloud computing indonesia
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran.
- Isi formulir dengan data pribadi Anda, seperti:
- Jenis debitur
- Nomor identitas
- Kewarganegaraan
- Unggah dokumen pendukung sesuai permintaan.
- Ajukan permohonan dan catat nomor pendaftaran yang diberikan.
Baca Juga :
PANDUAN Lengkap Cara Mengecek Penggunaan Data Pribadi Kamu di Pinjol: Sekarang Langsung Cek!
OJK akan memproses permohonan ini dalam waktu maksimal satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email Anda.
Tindakan Jika KTP Anda Disalahgunakan
Jika Anda menemukan indikasi penyalahgunaan data KTP, segera lakukan langkah berikut:
Dokumentasikan Bukti
Simpan semua bukti yang menunjukkan penyalahgunaan data Anda.
Laporkan ke OJK
Halaman Selanjutnya
Call Center: 157Email: konsumen@ojk.go.idWhatsApp: 081157157157