Operator Telekomunikasi Sudah Bisa Rebutan Lelang Frekuensi 2,1GHz

Menara BTS Telkomse
Sumber :
  • Foto: Dok. Telkom

Gadget – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi membuka proses seleksi penggunaan pita frekuensi 2,1 GHz. Frekuensi ini ditujukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Kominfo Targetkan Internet Kencang dan Merata di Indonesia

Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, Denny Setiawan menyebutkan jika proses seleksi ini berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

"Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” tutur Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, dalam keterangan resminya.

Dukungan Kominfo dan ASIOTI dalam AIOT Smart Solutions Initiative 2024

Menurut Denny Setiawan, seleksi itu bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler. Selain itu juga untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BTS Tugu

Photo :
  • Dok. XL
Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Supaya Anti Hacker dan Anti Sadap!

“Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi. Dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang terdiri atas 1 (satu) blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional,” jelasnya.

Denny menyatakan ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title