Operator Telekomunikasi Sudah Bisa Rebutan Lelang Frekuensi 2,1GHz
Senin, 29 Agustus 2022 - 12:59 WIB
Sumber :
- Foto: Dok. Telkom
“Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 pada Pukul 10.00 – 14.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat,” ujarnya.
Setelah tanggal 3 Januari 2022, Pemerintah belum menetapkan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dalam rentang 1975–1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.