Operator Telekomunikasi Sudah Bisa Rebutan Lelang Frekuensi 2,1GHz

Menara BTS Telkomse
Sumber :
  • Foto: Dok. Telkom

Gadget – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah resmi membuka proses seleksi penggunaan pita frekuensi 2,1 GHz. Frekuensi ini ditujukan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.

Twitter Dipanggil Kominfo Terkait Iklan Judi Online Dengan Nikita Mirzani

Ketua Tim Pelaksana Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022, Denny Setiawan menyebutkan jika proses seleksi ini berdasarkan keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

"Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” tutur Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan, dalam keterangan resminya.

Menggemparkan! Hoaks Pemilu 2024 Mewabah di Facebook dan Twitter, Kominfo Ambil Tindakan Serius!

Menurut Denny Setiawan, seleksi itu bertujuan untuk optimalisasi spektrum frekuensi radio guna meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler. Selain itu juga untuk mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

BTS Tugu

Photo :
  • Dok. XL
Sukses Uji Coba! Satelit Satria 1 Segera Beraksi di Langit Indonesia pada Januari 2024

“Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi. Dengan Objek Seleksi pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yang terdiri atas 1 (satu) blok pita frekuensi sebesar 5 MHz FDD (10 MHz) pada rentang 1975 – 1980 MHz berpasangan dengan 2165 – 2170 MHz dengan cakupan wilayah layanan nasional,” jelasnya.

Denny menyatakan ketentuan lebih lanjut terkait dengan Seleksi mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.

“Dokumen seleksi dapat diambil oleh calon peserta seleksi pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 pada Pukul 10.00 – 14.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat,” ujarnya.

Setelah tanggal 3 Januari 2022, Pemerintah belum menetapkan pengguna pita frekuensi radio 2,1 GHz dalam rentang 1975–1980 MHz berpasangan dengan 2165–2170 MHz.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, pemilihan pengguna pita frekuensi radio berlangsung melalui mekanisme seleksi dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.