Operator Telekomunikasi Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data Pelanggan
- Unsplash.com
Gadget – Operator telekomunikasi membantah adanya kebocoran data pelanggan dari sisi server mereka. Hal ini pun telah mereka laporkan ke pemerintah, tepatnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Jendera Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan Baasir. Menurutnya, ATSI dan seluruh anggota telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan.
"Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi ini juga telah kami laporkan kepada Kemenkominfo hari ini, Kamis, 8 September 2022," ujar Marwan, dalam keterangannya.
Marwan menambahkan jika seluruh operator telah menerapkan sistem pengamanan informasi mengacu standar ISO 27001 sebagaimana diisyaratkan dalam peraturan Menteri Kominfo No.05/2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 168 ayat 5, sebagai bentuk tanggung jawab operator sebagai pengendali data.
"Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi," kata Marwan.
Dalam UU tersebut, operator diwajibkan:
a. Melakukan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.
b. Melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.
"ATSI/operator menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan," tutup Marwan.