Nikita Mirzani Diterpa Kasus Baru, Dilaporkan Balik oleh Vadel Badjideh Atas Pencemaran Nama Baik

Lolly - Nikita Mirzani - Vadel Badjideh
Sumber :
  • tvonenews

Gadget [Viral] – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Vadel Badjideh terkait dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini bermula dari unggahan Nikita di Instagram yang dinilai menghina Vadel, seorang pria berusia 19 tahun yang pernah terlibat dalam perseteruan terkait anak Nikita, Laura Meizani alias Lolly.

Tips Ampuh Menyadap WhatsApp Tanpa Scan Barcode

Unggahan tersebut, menurut laporan, berisi hinaan yang menyebut Vadel sebagai "miskin" dan juga menyerang fisiknya. Hal ini membuat keluarga Vadel merasa dirugikan, sehingga mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Laporan resmi terhadap Nikita Mirzani telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024, dengan Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Polisi Tindaklanjuti Laporan Vadel Badjideh

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa polisi saat ini sedang menindaklanjuti laporan tersebut. "Pelaku menghina korban di unggahan Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172," ujar Nurma.

Simak Langkah Aman Menyadap WhatsApp Tanpa Scan Barcode

Dalam unggahan itu, Vadel merasa tersinggung oleh kalimat yang dianggap tidak pantas dan merusak reputasinya. Hinaannya dianggap menyebar secara luas di media sosial, membuat pihak Vadel melaporkannya sebagai pencemaran nama baik.

Nikita Terancam Pasal UU ITE

Kasus ini membuat Nikita Mirzani terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tepatnya Pasal 27 Ayat 3 terkait pencemaran nama baik. Jika terbukti bersalah, Nikita dapat menghadapi hukuman pidana hingga empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title
Cara Sadap Isi Pesan Pacar Pakai WhatsApp Web Tanpa Aplikasi