Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan: Berikut Tugas dan Fungsi Lengkapnya

Prabowo Bentuk Badan Intelijen Keuangan: Berikut Tugas dan Fungsi Lengkapnya"
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden via ANTARA

Gadget – Presiden RI Prabowo Subianto baru saja membentuk sebuah lembaga negara baru yang dikenal sebagai Badan Intelijen Keuangan. Lembaga ini akan beroperasi di bawah kendali Kementerian Keuangan, yang saat ini dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pembentukan badan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang resmi ditandatangani pada 5 November 2024.

Nomenklatur Baru: Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan

Presiden Prabowo Tegaskan Mentri dan Pejabat Kurangi Studi Banding Luar Negeri

Dalam peraturan tersebut, nama resmi dari lembaga ini adalah Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Menurut isi Perpres, badan ini berada langsung di bawah Menteri Keuangan dan akan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, informasi, dan intelijen keuangan.

Pasal 53 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas untuk mengelola berbagai aspek teknologi informasi serta mengoptimalkan intelijen keuangan guna mendukung kebutuhan strategis negara.

Peran Utama dan Tugas Badan Intelijen Keuangan

Prabowo Lantik Raffi Ahmad dan Zita Anjani, Tujuh Utusan Khusus Presiden Resmi Dilantik!

Tugas pokok dari Badan Intelijen Keuangan ini cukup beragam, mencakup beberapa fungsi teknis dan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan data keuangan negara. Berikut adalah peran utama yang dimiliki badan baru ini:

  • Perumusan Kebijakan Teknis: Badan ini bertanggung jawab dalam merumuskan kebijakan teknis, menyusun rencana, serta program-program yang berfokus pada teknologi informasi, komunikasi, data, intelijen keuangan, dan transformasi digital. Upaya ini ditujukan untuk mendorong digitalisasi dan memperkuat keamanan data keuangan negara.
  • Pengembangan Teknologi dan Manajemen Perubahan: Dalam menjalankan tugasnya, badan ini memiliki fungsi pengembangan teknologi informasi, komunikasi, data, serta intelijen keuangan. Badan ini juga akan mengelola manajemen perubahan untuk memastikan proses digitalisasi berjalan efektif dan responsif terhadap perkembangan zaman.
  • Pemantauan dan Evaluasi: Fungsi lainnya mencakup pemantauan serta evaluasi terhadap pengelolaan teknologi informasi dan data intelijen keuangan. Dengan adanya evaluasi berkala, badan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pengelolaan informasi serta data keuangan.
  • Pelaksanaan Administrasi Badan: Dalam melaksanakan operasional sehari-hari, Badan Intelijen Keuangan juga bertanggung jawab atas administrasi internalnya agar fungsi-fungsi lainnya dapat berjalan dengan lancar.
  • Tugas Tambahan dari Menteri Keuangan: Selain tugas pokok yang telah disebutkan, badan ini juga dapat diberikan tanggung jawab tambahan sesuai arahan Menteri Keuangan, tergantung pada kebutuhan situasi serta kondisi yang berkembang.
Halaman Selanjutnya
img_title