Harga Rokok Naik 2025! Simak Daftar Terbaru yang Resmi Ditetapkan
- komunitas rokok
Gadget – Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait harga jual eceran (HJE) rokok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Harga Rokok Resmi Naik, Tarif Cukai Tetap Stabil
Meskipun HJE rokok dinaikkan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Langkah ini memberikan keseimbangan antara pengendalian konsumsi rokok dan dukungan bagi industri lokal yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa kenaikan ini menyasar berbagai jenis rokok, mulai dari sigaret kretek mesin (SKM) hingga tembakau iris (TIS) dan cerutu (CRT).
Rincian Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) Rokok 2025
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%)
- Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%)