Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Rabu, 8 Januari 2025 - 16:20 WIB
Sumber :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gadget – Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru terkait harga rokok. Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) mengalami peningkatan signifikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.
Meskipun tarif cukai tidak berubah, penyesuaian ini sepenuhnya berfokus pada HJE.
Rincian Kenaikan Harga Rokok Berdasarkan Jenis
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
- Baca Juga :4 Rekomendasi HP Terbaik dengan Chipset Snapdragon 8 Elite: Performa Kencang Tanpa Tanding!
SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Halaman Selanjutnya
SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)