Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Kamis, 9 Januari 2025 - 06:55 WIB
Sumber :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
-
SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
-
SKT Golongan I (lebih dari Rp 2.170): Naik 9,5%
SKT Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Naik 13%
-
SKT Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
SKT Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Kenaikan tertinggi terjadi pada SKT Golongan III yang mencapai 18,6%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau padat karya.
Harga Jenis Rokok Lainnya di Tahun 2025
1. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
Halaman Selanjutnya
2. Kelembak Kemenyan (KLM)