Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Kamis, 9 Januari 2025 - 06:55 WIB
Sumber :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
-
Lebih dari Rp 198 ribu: Tidak naik
Rp 55 ribu – Rp 198 ribu: Tidak naik
-
Rp 22 ribu – Rp 55 ribu: Tidak naik
Paling rendah Rp 459 – Rp 5.500: Tidak naik
Harga Minimum untuk Produk Tembakau Impor
Untuk tembakau impor, batasan harga jual eceran juga telah ditentukan:
SKM: Rp 2.375 per batang/gram
SPM: Rp 2.495 per batang/gram
SKT: Rp 2.171 per batang/gram
SKTF: Rp 2.375 per batang/gram
TIS: Rp 276 per batang/gram
KLB: Rp 290 per batang/gram
KLM: Rp 950 per batang/gram
CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Kenaikan harga rokok tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pengendalian konsumsi tembakau dengan perlindungan industri tradisional. Meskipun berat bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |