Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!

Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Gadget – Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru terkait harga rokok. Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) mengalami peningkatan signifikan.

Fitur HyperOS Xiaomi: Rahasia Hemat Baterai yang Wajib Dicoba!

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.

Meskipun tarif cukai tidak berubah, penyesuaian ini sepenuhnya berfokus pada HJE.

Rincian Kenaikan Harga Rokok Berdasarkan Jenis

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • SKT Golongan I (lebih dari Rp 2.170): Naik 9,5%

  • SKT Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Naik 13%

  • SKT Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)

  • SKT Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)

Kenaikan tertinggi terjadi pada SKT Golongan III yang mencapai 18,6%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau padat karya.

Harga Jenis Rokok Lainnya di Tahun 2025

1. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)

2. Kelembak Kemenyan (KLM)

  • Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)

  • Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)

3. Tembakau Iris (TIS)

  • Tanpa Golongan:

    • Lebih dari Rp 275: Tidak naik

    • Rp 180 – Rp 275: Tidak naik

    • Paling rendah Rp 55 – Rp 180: Tidak naik

4. Rokok Daun atau Klobot (KLB)

  • Tanpa Golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)

5. Cerutu (CRT)

  • Lebih dari Rp 198 ribu: Tidak naik

  • Rp 55 ribu – Rp 198 ribu: Tidak naik

  • Rp 22 ribu – Rp 55 ribu: Tidak naik

  • Paling rendah Rp 459 – Rp 5.500: Tidak naik

Harga Minimum untuk Produk Tembakau Impor

Untuk tembakau impor, batasan harga jual eceran juga telah ditentukan:

  • SKM: Rp 2.375 per batang/gram

  • SPM: Rp 2.495 per batang/gram

  • SKT: Rp 2.171 per batang/gram

  • SKTF: Rp 2.375 per batang/gram

  • TIS: Rp 276 per batang/gram

  • KLB: Rp 290 per batang/gram

  • KLM: Rp 950 per batang/gram

  • CRT: Rp 198.001 per batang/gram

Kenaikan harga rokok tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pengendalian konsumsi tembakau dengan perlindungan industri tradisional. Meskipun berat bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget