Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Gadget – Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru terkait harga rokok. Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) mengalami peningkatan signifikan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.
Meskipun tarif cukai tidak berubah, penyesuaian ini sepenuhnya berfokus pada HJE.
Rincian Kenaikan Harga Rokok Berdasarkan Jenis
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
-
SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)
-
SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
SKT Golongan I (lebih dari Rp 2.170): Naik 9,5%
SKT Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Naik 13%
SKT Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)
SKT Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)
Kenaikan tertinggi terjadi pada SKT Golongan III yang mencapai 18,6%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau padat karya.
Harga Jenis Rokok Lainnya di Tahun 2025
1. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)
Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)
2. Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)
3. Tembakau Iris (TIS)
Tanpa Golongan:
Lebih dari Rp 275: Tidak naik
Rp 180 – Rp 275: Tidak naik
Paling rendah Rp 55 – Rp 180: Tidak naik
4. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Tanpa Golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)
5. Cerutu (CRT)
Lebih dari Rp 198 ribu: Tidak naik
Rp 55 ribu – Rp 198 ribu: Tidak naik
Rp 22 ribu – Rp 55 ribu: Tidak naik
Paling rendah Rp 459 – Rp 5.500: Tidak naik
Harga Minimum untuk Produk Tembakau Impor
Untuk tembakau impor, batasan harga jual eceran juga telah ditentukan:
SKM: Rp 2.375 per batang/gram
SPM: Rp 2.495 per batang/gram
SKT: Rp 2.171 per batang/gram
SKTF: Rp 2.375 per batang/gram
TIS: Rp 276 per batang/gram
KLB: Rp 290 per batang/gram
KLM: Rp 950 per batang/gram
CRT: Rp 198.001 per batang/gram
Kenaikan harga rokok tahun 2025 mencerminkan upaya pemerintah dalam menyeimbangkan pengendalian konsumsi tembakau dengan perlindungan industri tradisional. Meskipun berat bagi konsumen, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan ekonomi.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |