144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan
- Website BPJS Kesehatan
Gadget – Belakangan ini, beredar informasi di media sosial tentang daftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Informasi ini memicu perhatian publik, terutama pengguna platform TikTok.
Salah satu akun, @dhan, membagikan video terkait hal ini pada Rabu (1/1/2024), dengan narasi bahwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis penyakit tertentu harus mendapatkan penanganan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
"Intinya, 144 diagnosa itu tidak bisa langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan dan harus selesai di FKTP," tulis pengunggah tersebut.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Menanggapi viralnya informasi ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait 144 diagnosa ini sebenarnya telah diatur dalam Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tahun 2012, yang termuat dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012.
Menurut Rizzky, daftar tersebut mencakup penyakit-penyakit yang dapat ditangani secara mandiri oleh dokter di FKTP. Artinya, dokter di FKTP memiliki kompetensi penuh untuk mengelola penyakit tersebut hingga tuntas.