144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Website BPJS Kesehatan

"144 penyakit ini termasuk dalam layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN dan dapat ditangani secara mandiri oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama," ungkap Rizzky.

Link Download Minecraft MOD APK V1.20.73 Untuk Android Gratis Terbaru 2025

Namun, ia juga menegaskan bahwa kondisi ini tidak bersifat mutlak. Dalam situasi tertentu, penyakit-penyakit tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL, tergantung pada hasil pemeriksaan medis dan kondisi pasien.

Dasar Hukum dan Panduan Praktik Klinis

Ketentuan terkait tata laksana 144 penyakit ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022.

Laptop Microsoft Berteknologi AI untuk Kebutuhan Kerja: Surface Pro 10 dan Surface 6:

Kepmenkes tersebut memberikan panduan praktis bagi dokter yang bertugas di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk kriteria rujuk dan rujuk balik pasien.

"Jika kondisi medis peserta memerlukan penanganan lebih lanjut, dokter di FKTP dapat merujuk pasien ke FKRTL sesuai indikasi medis," tambah Rizzky.

Cara Indibiz Telkom Permudah Digitalisasi UKM di Indonesia

Ia menekankan pentingnya hasil pemeriksaan dokter di FKTP sebagai dasar keputusan apakah pasien perlu dirujuk atau tidak.

Halaman Selanjutnya
img_title