Karyawan PHK dan Pensiun 2025: Ini Dia Rincian Pesangon yang Akan Kamu Dapatkan!

Karyawan PHK dan Pensiun 2025: Ini Dia Rincian Pesangon yang Akan Kamu Dapatkan!
Sumber :
  • Dok. Univ Airlangga

Gadget – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja membawa dampak signifikan pada hak-hak pekerja, terutama terkait dengan besaran pesangon, pengaturan waktu kerja, dan pekerja alih daya. Putusan ini memberikan angin segar bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pensiun, karena pesangon yang mereka terima tetap mengacu pada UU Cipta Kerja yang berlaku hingga ada regulasi baru.

MK Batalkan Sebagian UU Cipta Kerja: Dampak Pada Ketenagakerjaan

Garuda Biru Peringatan Darurat Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?

Pada akhir Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin utama dalam putusan tersebut adalah pemisahan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. MK memberikan waktu dua tahun kepada pembuat undang-undang untuk merancang regulasi ketenagakerjaan yang lebih jelas dan terpisah.

Putusan yang disampaikan dalam 687 halaman tersebut menekankan pentingnya harmonisasi hukum ketenagakerjaan yang lebih baik, dengan mengatur peraturan pemerintah sebagai bagian dari substansi undang-undang.

Klaster Dalil Permohonan yang Diajukan ke MK

Lulus Prakerja Gelombang 70 Dapat Saldo Rp 700 Ribu, Untuk Pelatihan Bukan Buat DP Motor Lisrik!

MK membahas enam klaster dalam permohonan uji materiil tersebut, yaitu penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pesangon dan penghargaan masa kerja. Salah satu hal penting yang disoroti adalah ketidakjelasan pengaturan tenaga kerja asing dan PKWT dalam UU Cipta Kerja yang dianggap multitafsir. Mahkamah menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pengaturan PKWT, yang sebelumnya lebih jelas dalam UU 13/2003.

Untuk pekerja alih daya, MK mengingatkan perlunya pengaturan yang lebih terperinci mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, serta hak-hak pekerja yang harus dilindungi.

Halaman Selanjutnya
img_title
Legenda Gulat John Cena Umumkan Pensiun dari WWE, Pertandingan Terakhirnya di WrestleMania 2025