Batas Akhir Pemadanan NIK-NPWP Semakin Dekat! Cek Status Anda Sekarang!
- pajak.go.id
Gadget – Tenggat waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok pajak atau Wajib Pajak (NPWP) semakin dekat.
Wajib pajak yang belum memadankan NIK-nya hingga 31 Juni 2024 atau 1 Juli 2024 yang akan mengalami berbagai konsekuensi, termasuk keterbatasan akses layanan perpajakan.
Pemadanan NIK-NPWP ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Hingga akhir bulan Maret 2024 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah 91,7% NIK yang padan dengan NPWP. Targetnya, seluruh NIK wajib pajak orang pribadi di dalam negeri, yang berjumlah 73.575.966, harus terhubung dengan NPWP.
Konsekuensi Bagi Wajib Pajak yang Belum Memadankan NIK-NPWP
Bagi wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP, DJP mengingatkan akan ada berbagai konsekuensi. Konsekuensi tersebut antara lain:
- Terbatasnya akses layanan perpajakan: Wajib pajak tidak dapat melakukan berbagai layanan perpajakan online, seperti e-filing, e-SPT, dan e-Faktur.
- Penundaan Surat Keterangan Pajak (SKP): Wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP akan mengalami penundaan dalam penerbitan SKP.
- Penundaan restitusi pajak: Wajib pajak yang belum memadankan NIK-NPWP akan mengalami penundaan dalam proses pencairan restitusi pajak.