Waspadalah! KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya

Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
Sumber :
  • U-Report

Langkah-langkah Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online:

Tina Toon Alami Teror Pinjol, Nomor Teleponnya Disalahgunakan Oknum

Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Berikut langkah-langkah untuk cek SLIK OJK secara online:

  1. Siapkan Dokumen Pendukung: KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
  2. Kunjungi Portal Informasi Indonesia: https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih "Pendaftaran".
  4. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
  5. Pastikan informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.
  6. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
  7. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  8. Klik tombol "Ajukan Permohonan".
  9. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  10. Anda bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
  11. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Langkah-langkah Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline:

Jika Anda lebih memilih cara offline, berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kantor OJK Terdekat.
  • Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Jika dikuasakan, bawa surat kuasa.
  • Serahkan Dokumen kepada Petugas OJK.
  • Petugas OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
  • Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Waspada Modus 'Salah Transfer' Pinjol Ilegal, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Selanjutnya, Merasa Tidak Mengajukan Pinjaman? 

Halaman Selanjutnya
img_title