Waspadalah! KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:18 WIB
Sumber :
- U-Report
Langkah-langkah Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online:
Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Berikut langkah-langkah untuk cek SLIK OJK secara online:
- Siapkan Dokumen Pendukung: KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
- Kunjungi Portal Informasi Indonesia: https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran".
- Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.
- Pastikan informasi yang dimasukkan benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan".
- Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Anda bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Langkah-langkah Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline:
Jika Anda lebih memilih cara offline, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor OJK Terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi identitas diri dan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Jika dikuasakan, bawa surat kuasa.
- Serahkan Dokumen kepada Petugas OJK.
- Petugas OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
- Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Selanjutnya, Merasa Tidak Mengajukan Pinjaman?
Halaman Selanjutnya
Apabila Ada Pinjaman yang Tidak Diajukan: