Waspadalah! KTP Anda Bisa Disalahgunakan untuk Pinjol, Begini Cara Mengeceknya
Jumat, 25 Oktober 2024 - 05:18 WIB
Sumber :
- U-Report
Apabila Ada Pinjaman yang Tidak Diajukan:
Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak dikenal atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK melalui kontak OJK 157. Anda dapat menghubungi melalui kontak berikut :
- Telepon: 157
- Email: konsumen@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
Lindungi Diri Anda dari Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
- Jangan pernah memberikan KTP kepada pihak yang tidak dikenal atau tidak terpercaya.
- Periksa kembali informasi yang Anda masukkan saat mengajukan pinjaman online.
- Pantau riwayat kredit Anda secara berkala melalui SLIK OJK.
- Laporkan segera kepada OJK jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda ajukan.
- Ingat, keamanan data pribadi Anda adalah tanggung jawab Anda sendiri!
Tips Tambahan:
- Anda juga dapat menggunakan aplikasi BI Checking (Pinjam Meminjam) untuk mengecek riwayat kredit Anda.
- Lakukan edukasi kepada keluarga dan kerabat tentang bahaya penyalahgunaan KTP untuk pinjol.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika Anda menemukan indikasi penipuan terkait pinjol.
Halaman Selanjutnya
Dengan memahami cara cek KTP disalahgunakan untuk pinjol, Anda dapat lebih waspada dan menjaga keamanan data pribadi.