Bukalapak Digugat Harmasland Sebesar Rp1 Triliun!

Ilustrasi aplikasi Bukalapak
Sumber :
  • Gizmologi.id

 

Bukalapak

Photo :
  • Bukalapak

 

Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua dalam keterangan resminya, Senin (4/7/2022) menyatakan Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.

"Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja," ujarnya. 

Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmasland belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.