Pemerintah Tak Langsung Blokir Instagram Dkk, Ini Tahapannya
- Foto: Kemenkominfo
Semmy mengungkap jika teguran tertulis sudah disiapkan dan akan dikirim pada 21 Juli nanti kepada seluruh PSE yang belum mendaftar juga. Sayangnya, jangka waktu teguran yang diberikan, tidak dijelaskan secara detil oleh Semmy, sampai teguran tersebut berubah menjadi denda, atau blokir.
"Yang jelas, kami menunggu niat baik para PSE itu untuk mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai negara mitra kerja, harusnya mereka menghargai hal ini," ujar Semmy.
Diketahui, saat ini pemerintah telah mengeluarkan pernyataan untuk memblokir semua PSE, termasuk blokir Instagram, yang tidak mendaftar ulang izin operasi mereka di Indonesia. Tercatat, ada sekitar 108 PSE, yang kebanyakan PSE lokal, telah mendaftar.
Semmy mengungkap jika PSE asing seperti Telegram, dan Netflix sudah terdaftar, namun Instagram, Facebook dan anak usaha lainnya, serta Google dan turunannya, Zoom, sampai Twitter disebut belum terdaftar.