Pemerintah Tak Langsung Blokir Instagram Dkk, Ini Tahapannya
- Foto: Kemenkominfo
Gadgetviva – Pemerintah mengaku tidak akan langsung memblokir Instagram, Google, Facebook dan penyedia sarana elektronik (PSE) lainnya yang belum mendaftar ulang. Tidak seperti yang selama ini diungkap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengaku akan memblokir semua PSE yang tidak mendaftar ulang eksistensi mereka di tanah air.
Hal ini diungkap oleh Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers-nya yang dilakukan hari ini, Selasa, 19 Juli 2022. Menurut Semmy, ada tiga tahapan yang harus dilalui Kemenkominfo untuk memberikan kelonggaran kepada para PSE itu, sebelum akhirnya melakukan pemblokiran.
"Kami tidak akan serta merta melakukan pemblokiran. Ada beberapa sanksi yang akan kami lakukan sebelum memblokir. Pertama, sudah pasti kami berikan surat teguran dulu. Jika mereka tidak gubris, baru kami berikan sanksi denda. Jika tidak juga, baru kemudian kami lakukan pemblokiran," tulis Semmy.
Dikatakan Semmy, sanksi sudah pasti akan diberikan atas izin menteri. Pemerintah akan bisa melihat niat baik para PSE itu untuk tetap beroperasi di Indonesia. Nanti, kata Semmy, pemerintah akan mendata semua. Denda pun akan dilakukan jika sudah ada PP yang disiapkan oleh pemerintah.
"Pemblokiran pun sifatnya sementara. Jika mereka sudah mendaftar, maka blokir akan dicabut, atau dinormalisasi. Secepatnya mereka mendaftar, langsung dicabut blokirnya dari sistem," kata Semmy.
Baca juga: Fitur Samsung One UI Watch 4.5
Semmy mengungkap jika teguran tertulis sudah disiapkan dan akan dikirim pada 21 Juli nanti kepada seluruh PSE yang belum mendaftar juga. Sayangnya, jangka waktu teguran yang diberikan, tidak dijelaskan secara detil oleh Semmy, sampai teguran tersebut berubah menjadi denda, atau blokir.
"Yang jelas, kami menunggu niat baik para PSE itu untuk mendaftar. Jika mereka melihat Indonesia sebagai negara mitra kerja, harusnya mereka menghargai hal ini," ujar Semmy.
Diketahui, saat ini pemerintah telah mengeluarkan pernyataan untuk memblokir semua PSE, termasuk blokir Instagram, yang tidak mendaftar ulang izin operasi mereka di Indonesia. Tercatat, ada sekitar 108 PSE, yang kebanyakan PSE lokal, telah mendaftar.
Semmy mengungkap jika PSE asing seperti Telegram, dan Netflix sudah terdaftar, namun Instagram, Facebook dan anak usaha lainnya, serta Google dan turunannya, Zoom, sampai Twitter disebut belum terdaftar.