Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!

Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

  • SPM Golongan I: Minimal Rp 2.495 (naik 4,8%)

  • SPM Golongan II: Minimal Rp 1.565 (naik 6,8%)

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)

  • SKT Golongan I (lebih dari Rp 2.170): Naik 9,5%

  • SKT Golongan I (Rp 1.550 - Rp 2.170): Naik 13%

  • SKT Golongan II: Minimal Rp 995 (naik 15%)

  • SKT Golongan III: Minimal Rp 860 (naik 18,6%)

Kenaikan tertinggi terjadi pada SKT Golongan III yang mencapai 18,6%. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengendalian konsumsi sekaligus menjaga keberlanjutan industri tembakau padat karya.

Harga Jenis Rokok Lainnya di Tahun 2025

1. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF)

  • Tanpa Golongan: Minimal Rp 2.375 (naik 5%)