Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Kamis, 9 Januari 2025 - 06:55 WIB
Sumber :
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I: Minimal Rp 950 (tidak naik)
Golongan II: Minimal Rp 200 (tidak naik)
3. Tembakau Iris (TIS)
Tanpa Golongan:
Lebih dari Rp 275: Tidak naik
Rp 180 – Rp 275: Tidak naik
Paling rendah Rp 55 – Rp 180: Tidak naik
4. Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Tanpa Golongan: Minimal Rp 290 (tidak naik)