Bukalapak Digugat Harmasland Sebesar Rp1 Triliun!

Ilustrasi aplikasi Bukalapak
Sumber :
  • Gizmologi.id

Bukalapak

Photo :
  • Bukalapak
OBS Studio, Aplikasi Live Stream Paling Mudah Digunakan

Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua dalam keterangan resminya, Senin (4/7/2022) menyatakan Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.

Menurutnya, Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.

Cara Terbaru Membatasi Komentar di Instagram

"Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja," ujarnya. 

Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmasland belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.

Bocoran Tanggal Rilis iPhone Layar Lipat, Benarkah Sudah Dekat?

"Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua.