Garuda Biru Peringatan Darurat Ramai di Media Sosial, Apa Artinya?
- Youtube / EAS Indonesia Concept
Mereka menilai langkah DPR tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan MK, terdapat beberapa poin penting yang harus diakomodasi oleh RUU Pilkada, termasuk batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur yang diatur dalam Pasal 7.
Sayangnya, DPR memilih untuk lebih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA), yang menetapkan batas usia calon gubernur dihitung saat pelantikan calon terpilih, bertolak belakang dengan putusan MK.
Tak hanya itu, perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada juga menjadi sorotan. DPR menyepakati bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Sementara itu, partai yang memiliki kursi di DPRD masih harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Berbagai keputusan kontroversial ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Poster "Peringatan Darurat" pun menjadi viral sebagai bentuk ekspresi kekecewaan dan perlawanan terhadap keputusan DPR.
Aktivis, musisi, sutradara, hingga komedian ikut menyuarakan protes mereka dengan mengunggah poster serupa di akun media sosial mereka masing-masing.