Terkena Kasus: Induk Perusahaan Pornhub Didenda Rp 27,8 Miliar

Induk Perusahaan Pornhub Didenda
Sumber :
  • Getty Images

Gadget – Pengadilan Amerika Serikat resmi menjatuhkan denda 1,8 juta Dolar AS atau sekitar Rp 27,8 miliar kepada Aylo, perusahaan induk situs dewasa Pornhub, Brazzers, Redtube, atau Youporn.

Oppo A1s: Smartphone Mid-range ini Punya RAM 12GB, Harga 2,6 Jutaan!

Aylo, yang sebelumnya bernama Mindgeek, dituding mengambil keuntungan dari kasus prostitusi online. Mereka menerima keuntungan dari pihak ketiga bernama Girls Do Porn (GDP).

Para pejabat AS menuduh kalau Aylo telah menutup mata soal laporan dari beberapa korban perempuan yang ditipu dan dipaksa menampilkan video porno di situs tersebut.

Galbay Pinjol Bertahun-tahun Ditagih Utang? Waspada Penipu Berkedok Debt Collector!

Aylo pun mengaku menyesal sudah menampung konten itu. Mereka sepakat untuk membayar kompensasi Rp 27,8 miliar kepada para korban.

Nantinya Aylo Holdings akan melakukan pembayaran kepada para korban yang muncul di platformnya. Pembayaran ini bakal terus diawasi secara independen dan harus selesai dalam waktu tiga tahun.

Bitcoin Tertahan di 60 Ribu USD: Dolar Lemah Memberi Dukungan, Tapi Sentimen Tetap Waspada

"Aylo Holdings dengan sengaja memperkaya dirinya sendiri dengan menutup mata terhadap kekhawatiran para korban yang menyampaikan kepada perusahaan bahwa mereka telah ditipu dan dipaksa untuk berpartisipasi dalam aktivitas seksual ilegal,” kata James Smith, Asisten direktur FBI yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, dikutip dari The Hill, Minggu (24/12/2023).

“Entitas mana pun yang terlibat dalam eksploitasi seksual akan dimintai pertanggungjawaban atas penderitaan mental dan teror yang menimpa para korban. Saya harap persidangan hari ini membawa rasa keadilan bagi para korban dalam kasus ini, seiring dengan kemajuan hidup mereka," sambungnya lagi.

Halaman Selanjutnya
img_title