Klarifikasi TNBTS: Ladang Ganja di Bromo Tak Terkait Larangan Drone dan Pendakian
- Dok. PPID
Gadget – Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru (TNBTS) memicu berbagai spekulasi, termasuk kaitannya dengan larangan penggunaan drone dan penutupan jalur pendakian. Menanggapi hal ini, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa isu-isu tersebut tidak saling berkaitan.
Menurutnya, larangan drone, aturan pendampingan pendakian, dan penutupan jalur Semeru adalah kebijakan terpisah yang telah berlaku sejak lama, bukan karena temuan ladang ganja. Berikut penjelasan lengkapnya.
Temuan Ladang Ganja di Bromo: Lokasi dan Fakta di Lapangan
Ladang ganja ditemukan oleh BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari pada 18-21 September 2024. Lokasi penemuan berada di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Rudijanta menjelaskan bahwa lokasi ladang ganja sangat tersembunyi, berada di area dengan semak belukar lebat, vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta memiliki kemiringan curam.
Saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka, semuanya merupakan warga Desa Argosari. Kasus ini kini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.