RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
Jumat, 21 Maret 2025 - 07:30 WIB
Sumber :
- tniad.mil.id
Pada UU TNI lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Namun, dalam UU TNI terbaru, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga negara tertentu yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan
- Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara (terkait kesekretariatan presiden dan militer presiden)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Pengelola Perbatasan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Republik Indonesia dan Mahkamah Agung
Namun, jika TNI aktif ingin menjabat di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, mereka tetap harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.
2. Perubahan Batas Usia Pensiun TNI
Perubahan berikutnya ada pada Pasal 53, yang mengatur tentang batas usia pensiun bagi prajurit TNI.
Halaman Selanjutnya
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun adalah: