RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya

RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
Sumber :
  • tniad.mil.id

Dengan diperbolehkannya TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, pemerintah berupaya untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian militer dalam sektor sipil.

THR Cair Saatnya Upgrade ke iPhone 16: Berikut Harga Terbaru dan Tempat Membelinya di Indonesia

Namun, kebijakan ini juga menuai pro dan kontra. Beberapa pihak menilai bahwa kehadiran TNI aktif dalam pemerintahan sipil bisa mengurangi profesionalisme militer dan menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Penyesuaian Struktur Organisasi di Internal TNI

Dengan perpanjangan usia pensiun, jumlah prajurit yang bertahan lebih lama akan meningkat. Ini berpotensi mempengaruhi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI, sehingga diperlukan strategi agar sistem promosi dan rotasi jabatan tetap berjalan dengan baik.

4. Reaksi dari Berbagai Pihak terhadap Revisi UU TNI

Nokia N75 Max 5G: Smartphone Canggih, Kamera 200MP dengan Harga Terjangkau, Siap Gebrak Pasar!

Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan sinkronisasi antara sektor militer dan sipil dalam menghadapi tantangan global.

Namun, beberapa kelompok masyarakat sipil dan pengamat militer memberikan kritik. Mereka menilai bahwa:

Halaman Selanjutnya
img_title
Canon EOS 800D: Solusi Kamera Terjangkau untuk Hasil Profesional