RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
Jumat, 21 Maret 2025 - 07:30 WIB
Sumber :
- tniad.mil.id
Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun adalah:
- Perwira: 58 tahun
- Bintara dan Tamtama: 53 tahun
Kini, dengan adanya revisi UU TNI, usia pensiun diperpanjang sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama: 55 tahun
- Perwira (hingga pangkat Kolonel): 58 tahun
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan pengalaman prajurit di lingkungan militer, mengingat tantangan pertahanan negara semakin kompleks.
3. Dampak Perubahan UU TNI terhadap Institusi Militer dan Pemerintahan
Lebih Banyak Perwira TNI di Sektor Sipil
Halaman Selanjutnya
Dengan diperbolehkannya TNI aktif menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga, pemerintah berupaya untuk memaksimalkan pengalaman dan keahlian militer dalam sektor sipil.