RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya

RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
Sumber :
  • tniad.mil.id

Dalam UU TNI lama, batas usia pensiun adalah:

  • Perwira: 58 tahun
  • Bintara dan Tamtama: 53 tahun
Perlu Penjelasan,DPR Panggil PSSI, Usai Pemecatan Shin Tae-yong?

Kini, dengan adanya revisi UU TNI, usia pensiun diperpanjang sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama: 55 tahun
  • Perwira (hingga pangkat Kolonel): 58 tahun

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan pengalaman prajurit di lingkungan militer, mengingat tantangan pertahanan negara semakin kompleks.

3. Dampak Perubahan UU TNI terhadap Institusi Militer dan Pemerintahan

Lebih Banyak Perwira TNI di Sektor Sipil

Halaman Selanjutnya
img_title
DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Siap Turun Lawan Jepang?