Siaran TV Analog di Jabodetabek Dihentikan 12 Hari Lagi

Ilustrasi TV Digital
Sumber :
  • Unsplash.com

Gadget – Target pemerintah untuk menghentikan siaran tv analog secara nasional ditetapkan November 2022. Bahkan wilayah Jabodetabek akan mulai dihentikan dan tak lagi bisa menonton siaran TV analog mulai 12 hari lagi.

Twitter Dipanggil Kominfo Terkait Iklan Judi Online Dengan Nikita Mirzani

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam keterangan resmi yang berlangsung di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (23/09/2022). Menurut Niken, secara nasional, penghentian siaran TV analog akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.

Langkah ini, kata dia, telah diamanatkan oleh pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam waktu dekat, wilayah Jabodetabek akan mulai merasakan siaran TV digital.

Menggemparkan! Hoaks Pemilu 2024 Mewabah di Facebook dan Twitter, Kominfo Ambil Tindakan Serius!

"Untuk siaran TV Analog di wilayah Jabodetabek (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) akan dilaksanakan ASO atau berhenti mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital," katanya.

Smart TV Xiaomi

Photo :
  • Xiaomi
Sukses Uji Coba! Satelit Satria 1 Segera Beraksi di Langit Indonesia pada Januari 2024

Niken mengatakan jika Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal. Tak hanya karena teknologi TV digital yang telah siap tapi juga karena STB sudah dibagikan.

“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut," ujar Niken.

Halaman Selanjutnya
img_title