Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!

Harga Rokok Tahun 2025 Resmi Naik: Simak Rinciannya!
Sumber :
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Gadget – Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru terkait harga rokok. Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) mengalami peningkatan signifikan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2024.

Meskipun tarif cukai tidak berubah, penyesuaian ini sepenuhnya berfokus pada HJE.

Rincian Kenaikan Harga Rokok Berdasarkan Jenis

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

  •  SKM Golongan I: Minimal Rp 2.375 (naik 5,08%)
  • SKM Golongan II: Minimal Rp 1.485 (naik 7,6%)

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)