Pemerintah Buka Blokir Steam, CS Go, Dota dan Yahoo

Kemenkominfo Security Operations Center
Sumber :
  • Foto: Kemenkominfo

Gadgetviva – Pemerintah akhirnya membuka kembali akses ke beberapa sistem elektronik yang kemarin telah diblokir. Sayangnya, pembukaan blokir ini tidak termasuk aplikasi pembayaran PayPal. 

Dukungan Kominfo dan ASIOTI dalam AIOT Smart Solutions Initiative 2024

Diketahui, akses terhadap Yahoo, CS Go, Dota dan Steam telah dibuka kembali sejak pagi, tepatnya pukul 08.30 WIB, Selasa, 2 Agustus 2022. Menurut Kemenkominfo, pihaknya telah berhasil mengkomunikasikan terkait pendaftaran Penyelenggara sistem Elektronik (PSE) kepada perusahaan yang menaungi aplikasi di atas.

Baca juga: Kominfo Blokir 6 Aplikasi, Kecuali PayPal

Cara Mengaktifkan Passkey di WhatsApp Supaya Anti Hacker dan Anti Sadap!

"Kementerian Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve Corp (Steam, CS GO, dan DOTA). Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Agustus 2022.

Blokir Aplikasi

Photo :
  • Foto: Unsplash.com
Pusat Data Nasional Diserang Hacker, Pelaku Minta Tebusan 8 Juta Dolar AS!

Pria yang akrab disapa Semmy itu juga mengungkap bahwa Kemenkominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pihak Paypal. Sayangnya, belum ada pergerakan dari PayPal untuk melakukan pendaftaran. Hanya saja, Kemenkominfo telah menerima komitmen PayPal untuk melakukan hal tersebut dalam waktu dekat.

"Pihak Paypal telah menyampaikan komitmen untuk melakukan pendaftaran dalam waktu dekat. Kami optimis Paypal akan segera melakukan pendaftaran dalam waktu dekat," ujar Semmy.

Tidak heran jika PayPal masih terancam akan diblokir, walau saat ini diberi kesempatan tetap bisa diakses sampai hari Jumat, 5 Agustus 2022, agar pengguna PayPal di Indonesia bisa memindahkan saldonya.

Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut jika ada sekitar 9.106 sistem elektronik yang telah terdaftar. Sejumlah sistem elektronik tersebut didaftarkan oleh  5.419 PSE.