Teror Kepala Babi ke Tempo, DPR Desak Aparat Usut Tuntas Pelaku!
Minggu, 23 Maret 2025 - 07:30 WIB
Sumber :
- instagram.com/lpmperistiwa
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa aksi teror ini merupakan bentuk tekanan terhadap laporan investigasi yang dikerjakan oleh Tempo.
"Kami menduga ini sebagai upaya intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang kami lakukan," ujar Setri. Ia juga menekankan bahwa pers memiliki perlindungan hukum yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, atau diintimidasi oleh alasan apa pun," tegasnya.
Mengapa Ancaman terhadap Pers Harus Ditindak Tegas?
Ancaman terhadap jurnalis dan media bukan hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga terhadap kebebasan informasi yang menjadi hak publik.
Berikut beberapa alasan mengapa kasus ini harus ditindak tegas:
Melindungi Demokrasi
Halaman Selanjutnya
Kebebasan pers adalah salah satu indikator demokrasi yang sehat. Jika pers diintimidasi, informasi yang jujur dan transparan bisa terancam.