Solusi Jika Belum Dapat Undangan Pemilu 2024: Cek TPS dan DPT Online!
Rabu, 14 Februari 2024 - 06:45 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
Apa yang perlu dibawa ke TPS?
Untuk melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024, terdapat dokumen yang harus dibawa saat akan memberikan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024.
- Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa ke TPS:
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).
- Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).
Pemungutan suara Pemilu di Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |