Solusi Jika Belum Dapat Undangan Pemilu 2024: Cek TPS dan DPT Online!

Solusi Jika Belum Dapat Undangan Pemilu 2024: Cek TPS dan DPT Online!
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Apa yang perlu dibawa ke TPS?

Telkomsel Siapkan Infrastruktur Jaringan untuk Pemilu Serentak 2024

Untuk melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024, terdapat dokumen yang harus dibawa saat akan memberikan suara di TPS pada tanggal 14 Februari 2024.

  • Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa ke TPS:
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Formulir Model C Pemberitahuan - KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  •  Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket) Model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  • Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK): KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Pemungutan suara Pemilu di Indonesia akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget
Situs KawalPemilu 2024 Aktif Kembali: Ajak Masyarakat Awasi Hasil Pilpres