Aturan Penting Saat Nyoblos: Dilarang Bawa HP dan Rekam Video di Bilik Suara

Aturan Penting Saat Nyoblos: Dilarang Bawa HP dan Rekam Video di Bilik Suara
Sumber :
  • BBC

Gadget – Pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada hari ini tanggal 14 Februari  di Indonesia. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai pemilih diharapkan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun sebelumnya, penting bagi seluruh pemilih untuk memahami dan mematuhi beberapa aturan yang berlaku.

SiRekap, Aplikasi Buatan ITB yang Telah Digunakan Sejak 2019

Salah satu aturan yang perlu diperhatikan saat hari pencoblosan adalah larangan membawa telepon genggam (HP) ke dalam bilik suara.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pemilih saat melakukan pencoblosan di bilik suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Ingin Cek Data Real Count KPU Pemilu 2024? Temukan Linknya Di Sini!

Larangan tersebut dirancang untuk mencegah terjadinya pemotretan atau perekaman proses pencoblosan di dalam bilik suara, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Hal ini sesuai dengan prinsip asas Pemilu, yaitu asas rahasia, yang menjamin bahwa kerahasiaan pemilih harus dijaga dan tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun. Tujuan dari larangan tersebut adalah untuk memastikan terlaksananya pemilu sesuai dengan prinsip-prinsip lainnya, seperti jujur, adil, bebas, dan rahasia.

Website KPU RI Down di Hari Pencoblosan Pemilu 2024

Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal 500 UU Pemilu mengatur ancaman pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta bagi yang memfoto atau merekam saat mencoblos di dalam bilik suara.

Aturan ini juga berlaku bagi mereka yang membantu pemilih dan menginformasikan pilihannya kepada orang lain, khususnya bagi pemilih dengan kebutuhan khusus seperti disabilitas netra atau fisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 364 UU Pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title