RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya

RUU TNI Disahkan! TNI Aktif Bisa Jabat di Kementerian, Ini Detailnya
Sumber :
  • tniad.mil.id

Gadget – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Perlu Penjelasan,DPR Panggil PSSI, Usai Pemecatan Shin Tae-yong?

Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Saat pengesahan, Puan bertanya kepada seluruh peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"

DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Siap Turun Lawan Jepang?

Serentak, para anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju!"

Lalu, apa saja poin-poin penting yang berubah dalam UU TNI terbaru ini?

1. TNI Aktif Bisa Menjabat di 14 Kementerian dan Lembaga Sipil

Dihancurkan Australia 1-5, Patrick Kluivert Langsung Terima Kabar Baik Jelang Timnas Indonesia vs Bahrain

Salah satu perubahan paling signifikan dalam revisi UU TNI ini ada di Pasal 47 yang membahas jabatan TNI aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Halaman Selanjutnya
img_title