Wamenkominfo Nezar Patria Tekankan Pemanfaatan AI yang Inklusif dan Non-Diskriminatif
- Kominfo
"Kami optimis bahwa AI akan memberikan banyak manfaat di masa depan, tetapi kita juga harus siap untuk memitigasi risikonya," tandasnya.
Wamen Nezar Patria menyatakan bahwa salah satu upaya untuk meminimalkan risiko adalah melalui Surat Edaran Menkominfo mengenai Pedoman Etika Penggunaan AI. Pedoman ini akan menjadi norma dasar bagi para pengembang dan pengguna AI.
“Karena AI banyak menggunakan data, maka Surat Edaran dihadirkan sebagai panduan agar setiap pengembang yang menggunakan AI dapat menjalankannya secara transparan. Melalui Surat Edaran ini, Indonesia memiliki kerangka kerja etika sebelum beralih ke regulasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Kementerian Kominfo akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI dan akan menyelaraskan dengan regulasi yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Nantinya akan ada peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk revisi UU ITE. Setelah diumumkan, hal ini akan menjadi pendukung bagi ekosistem regulasi teknologi yang sedang berkembang seperti AI," jelasnya.
Co-Founder Kolaborasi Riset dan Inovasi Industri Kecerdasan Artifisial (KORIKA) Bambang Riyanto mengungkapkan bahwa saat ini dunia sedang berada dalam Era Narrow AI yang memungkinkan penyelesaian tugas khusus seperti melacak gambar, menerjemahkan, atau menunjukkan lokasi.
Sebelumnya, teknologi AI banyak digunakan untuk analisis sentimen, merangkum dokumen, melakukan transaksi, atau memprediksi teks melalui prompt atau perintah.